Selasa, 31 Januari 2012

Facebook dalam pandangan Islam


Facebook Dalam Pandangan Islam…..
Sebelum kita melangkah jauh kita harus kenal defenisi faceebook dan sejarah facebook itu tersebut…????
Facebook adalah sebuah situs jejaring sosial di dunia maya yang memungkingkan para anggotanya untuk saling berinteraksi dalam berbagai bentuknya. Misalnya, melakuan chatting (ngobrol atau diskusi via internet), mencari teman, kirim e-mail bertukar foto, menyebar undangan kegiatan, meingklankan suatu produk bisnis, pengguna juga dapat membuat profil pribadi dan mengubah profil  dan sebagainya. Inilah sekilas fakta fecebook. Nah…facebook itu adalah sebuah layanan jejaring sosial dan situs web yang diluncurkan pada februari 2004 yang dioperasikan dan dimiliki oleh Fecebook, Inc. Pada Januari 2011, Facebook memiliki lebih dari 600 juta pengguna aktif. Nama layanan ini berasal dari nama buku yang diberikan kepada mahasiswa pada tahun akademik pertama oleh administrasi universitas di AS dengan tujuan membantu mahasiswa mengenal satu sama lain. Facebook didirikan oleh Mark Zuckerberg bersama teman sekamarnya dan sesama mahasiswa ilmu komputer Eduardo Saverin, Dustin Moskovitz, dan Chris Hughes. Keanggotaan situs web ini awalnya terbatas untuk mahasiswa Harvard saja namun secara perlahan membuka diri kepada mahasiswa di universitas lainnya. Pergerakan dan popularitas Facebook semakin tumbuh dari hari ke hari dari berbagai penjuru warga dunia termasuk Indonesia .
Begitu dasyatnya jejaring sosial itu…Namun jangan pandang Facebook dari sebelah mata…mari Kita menelusuri Positif dan Negatifnya dari Facebook tersebut…
1.  Manfaat Facebook
               Diantara manfaat facbook adalah sebagai berikut :
a.  Sebagai sarana Dakwah
Facebook dapat digunakan sebagai sarana Dakwah yang bagus ditengah keringnya ilmu dan informasi tentang Islam yang benar, sehingga betapa banyak orang yang mendapatkan hidayah disebabkan membaca artikel di facebook atau diskusi di Facebook.

b.  Wadah Silaturrahmi
Facebook bisa digunakan sebagai wadah untuk menyambung silaturrahmi antara sesama teman, orang tua, kerabat, murid, atau guru dan ajang untuk mencari kawan lebih, sebagai mana dalam sabda Nabi SAW “ Wama kana yu”minu billahi walyaumil akhiri falyasil rokhimah” yang artinya Baranag siapa saja yang mengimani Allah dan Hari Akhir maka hendaklah menyambung tali silaturrahmi (HR Al-Bukhori dan Muslim).

c.  Menyimpang File/Tulisan
Tulisan yang disimpan di komputer bukan tidak mungkin akan hilang saat komputer terkena virus, akan tetapi jika disimpan di facebook maka file tersebut tetap akan selamat selama account masih aktif.

2.  Keburukan Facebook
Antara lain :
a.  Kecanduan
Banyak dari pengguna facebook  merasa asyik berbalas atau chatting, sehingga mereka menjadi lupa pada waktu, tugas kewajibannya, bahkan ada yang sampai dibuat lalai dari aturan agama gara-gara kecanduan facebook.

b.  Wadah maksiat
Banyak dari para pengguna facebook tidak mengindahkan aturan agama sehingga menjadikan facebook sebagai wadah maksiat, berupa ghibah, fitnah, gosip, pacaran, dan sebagainya.

c.  Gambar foto
Di antara wabah yang sangat perlu diperhatikan adalah budaya menampilkan foto-foto pribadi yang jelas akan dilihat banyak orang, bahkan terkadang yang ditampilkan adalah foto-foto seronok yang mengumbar nafsu. Oleh karenanya, bagi para pengguna facebook hendaknya mengganti foto-foto tersebut dengan foto-foto lain yang tidak bermaslah seperti pemandangan alamdan sejenisnya.

Jadi Facebook itu Halal atau Haram……?????
Akhirnya layanan jejaring sosial facebook menuai kontroveksi di kalangan para tokoh agama sehingga dahulu pernah diberitakan bahwa pondok pesantren se-jawa timur dan madura yang tergabung dalam forum komunikasi Pondok Pesantren Putri mengharamkan penggunaan facebook secara berlebihan seperti mencari jodoh maupun pacaran. Hal ini juga sesuai dengan hasil pembahasan dalam bathsul masail dipondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiin Lirboyo, Kediri, Jatim, namun fatwa ini akhirnya menuai protes dari para tokoh moderat, bahkan ada sebagai kalangan yang menilai bahwa fatwa tersebut “kolot” dan “ketinggalan Zaman”
Sebenarnya tidak ada kontradiksi bila kita mau memadukan antara kedua pendapat tersebut sebab, kami rasa kita semua sepakat bahwa facebook hanyalah sekedar sebuah alat saja, bukan haram secara zatnya, namun itu tergantung pada penggunanya, maka substansi fatwa para tokoh yang melarangnya seharusnya kita ambil faedahnya yaitu agar pengguna facebook bukan untuk kemaksiatan melainkan harus diarahkan kepada yang positif.
Syaikh Muhammad asy-Syinqithi rahimullahu berkata “ pembagian yang benar mengenai sikap dalam menghadapi penemuan modern Barat terbagi menjadi empat macam :
1.  Meninggalkan penemuan modern baik yang bermanfaat maupun berbahaya
2.  Menerima penemuan modern baik yang bermanfaat maupun berbahaya
3.  Menerima yang berbahaya dan meninggalkan yang bermanfaat
4.  Mengambil yang bermanfaat dan meninggalkan yang berbahaya.
Dari penemuan ke empat ini ternyata kita dapati bahwa pertama, kedua, dan ketiga adalah Batil tanpa diragukan lagi, berarti yang benar hanya satu yaitu keempat. Tentu saja facebook adalah masalah kontemporer yang tidak ada dalilnya secara khusus, namun bila ita telaah kaidah-kaidah fiqihyyah yang telah mapan, dapat kita temukan beberapa argumentasi yang menunjukkan hukum asal penggunaan facebook adalh boleh, setidaknya ada dua kaidah fiqih yang bisa kita terapkan untuknya:
1.  Asal segela urusan dunia hukumnya boleh
Kaidah ini merupakan kaidah yang agung sekali, yaitu bahwa asal semua urusan dunia adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya dan asal semua ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang mensyari’atkannya. Banyak sekali dalil-dalil Al­- Qur’an dan hadist yang menunjukan kaidah berharga ini, bahkan sebagai ulama menukil ijma (kesepakatan) tentang kaidah ini. Cukuplah dalil yang sangat jelas tentang masalah ini adalah sabda Nabi Muhammad SAW
“Apabila itu urusan dunia kalian maka itu terserah kalian, dan apabila urusan agama maka kepada saya”

2.  Sarana tergantung kepada tujuannya
Ini juga merupakan kaidah yang sangat penting dan berharga sekali. Tidak ragu lagi bahwa dakwah, silaturrahmi, menimbah ilmu, dan lainnya merupakan tujuan yang mulia, maka segala sarana yang menuju kepada tujuan tersebut hukumnya seperti tujuannya. Hal ini sama persis dengan hukum menaiki pesawat terbang untuk berangkat haji, menggunakan bom, tank, dan alat-alat canggih modern untuk jihad dan sebagainya . tidak diragukan tentang bolehnya karena alat-alat tersebut merupakan sarana menuju ibadah yang mulia.

Etika Seorang Muslim Ber-Facebook
Facebook adalah jejaring sosial. Itu berarti kita hidup dalam kawasan pertemanan dan pergaulan. Maka etika-etika bergaul harus diperhatikan. Ada beberapa etika yang perlu kami sampaikan kepada para pengguna facebook sebagai nasihat bagi kita semuanya.



1.  Jadilah sebagai ladang pahala
Hendaknya seorang yang masuk pada situs ini meluruskan niatnya terlebih dahulu, dia benar-benar ingin menjadikan Facebook untuk sesuatu yang bermanfaat sebagai ajang silaturrahmi, berdakwah, menimbah ilmu, dan sebagainya.

2.  Mengatur waktu
Hendaknya pengguna facebook memahami akan mahalnya waktu. Janganlah dia terjebak dalam kesia-siaan atau terlena keenakan chetting sehingga lalai dari sholatnya, kewajiban dan tugasnya di rumah atau tempat kerja.

3.  Waspadai zina mata dan hati
Dalam fecebook akan di-posting foto-foto pengguna facebook lainnya yang terkadang mereka adalah foto-foto lawan jenis. Tidak menutup kemungkinan muncul nafsu berahi dengan melihatnya. Maka hendaknya kita takut kepada Allah dan menyadari bahwa semua itu adalah ujian akan keimanan kita kepada-Nya.

4.  Jagalah kata-kata
Janganlah kita merasa bebas menulis status atau komentar dan kata-kata di facebook. Pilihan kata-kata yang baik dan menyenangkan. Jangan menulis kata-kata yang kotor, fitnah, provokasi, gosip,ghibah (gunjingan) dan sebagainya. Seorang muslim harus menjaga anggota tubuhnya dari hal-hal yang dapat menodai keimanannya.
Jadi dari kesimpulannya adalah Facebook hukum asalnya mubah (Boleh). Facebook halal digunakan selagi kita menggunakannya dalam hal positif dan tidak melakukan hal-hal maksiat atau sesuatu yang dapat menimbulkan dosa namun Haram Jika Facebook digunakan untuk kepentingan sendri ataupun dunia yang memiliki dosa didalamnya.

1 komentar: